5 Risiko Hukum Kontraktor Tidak Memiliki PJT yang Wajib Diketahui

860

Industri konstruksi memiliki risiko dan tanggung jawab teknis yang tinggi. Setiap pekerjaan konstruksi membutuhkan tenaga kerja yang kompeten untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai standar teknis, ketentuan keselamatan, spesifikasi pekerjaan, dan peraturan yang berlaku.

Salah satu posisi penting dalam badan usaha jasa konstruksi adalah Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU). Posisi ini memiliki tanggung jawab terhadap aspek keteknikan dalam operasional badan usaha.

Risiko hukum kontraktor tanpa PJTBU

Karena itu, ketiadaan atau ketidaksesuaian Penanggung Jawab Teknis dapat menimbulkan masalah dari sisi kepatuhan, sertifikasi badan usaha, maupun pelaksanaan pekerjaan konstruksi, tergantung pada bentuk usaha, klasifikasi, subklasifikasi, dan ketentuan yang berlaku.

Lalu, apa sebenarnya Penanggung Jawab Teknis itu? Apa saja tugasnya? Dan apa risiko hukum kontraktor yang tidak memiliki PJT?

Mari kita bahas secara lengkap.


Apa Itu Penanggung Jawab Teknis (PJTBU)?

Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) adalah orang yang bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan dalam operasionalisasi badan usaha jasa konstruksi.

Definisi tersebut tercantum dalam Permen PUPR No. 9/PRT/M/2019.

Dalam praktiknya, PJTBU memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan teknis badan usaha dilaksanakan sesuai bidang usaha, kompetensi tenaga kerja, standar teknis, dan ketentuan yang berlaku.

PJTBU berbeda dengan PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha). PJBU bertanggung jawab atas badan usaha secara keseluruhan, sedangkan PJTBU berfokus pada aspek keteknikan.


Apa Saja Tugas dan Tanggung Jawab PJTBU?

PJTBU memiliki peran penting dalam mendukung pengendalian aspek teknis badan usaha. Beberapa tanggung jawabnya antara lain:

1. Mengawasi Pelaksanaan Teknis

PJTBU berperan dalam memastikan kegiatan teknis badan usaha berjalan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan dapat berkaitan dengan metode pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi teknis, penggunaan material, serta penerapan prosedur kerja yang sesuai.

2. Membantu Memastikan Kualitas Pekerjaan

Aspek kualitas merupakan bagian penting dalam pekerjaan konstruksi.

PJTBU berperan dalam mendukung pengendalian teknis sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai spesifikasi, standar mutu, dan persyaratan yang telah ditentukan.

3. Memahami dan Mematuhi Ketentuan Teknis

PJTBU perlu memahami ketentuan teknis dan regulasi yang berkaitan dengan bidang pekerjaan badan usaha.

Hal ini penting agar pelaksanaan kegiatan konstruksi tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

4. Melakukan Koordinasi Teknis

Pekerjaan konstruksi biasanya melibatkan banyak pihak, seperti tenaga ahli, pelaksana, pengawas, arsitek, insinyur, dan pihak lainnya.

Karena itu, koordinasi teknis diperlukan agar setiap pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai pekerjaan yang dilaksanakan.


Mengapa Kontraktor Perlu Memiliki PJTBU?

Keberadaan PJTBU bukan hanya berkaitan dengan struktur organisasi perusahaan.

Dalam penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, ketersediaan tenaga kerja konstruksi seperti PJBU, PJTBU, dan PJSKBU merupakan bagian dari aspek yang dinilai dalam sertifikasi badan usaha.

Memahami risiko hukum kontraktor sejak awal dapat membantu perusahaan memastikan persyaratan tenaga kerja konstruksi dan legalitas badan usaha telah terpenuhi.

Karena itu, kontraktor perlu memastikan bahwa personel yang ditunjuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk kompetensi dan sertifikasi yang relevan.


Apakah PJTBU Wajib Memiliki SKK Konstruksi?

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Pengguna jasa dan/atau penyedia jasa juga wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK.

Dengan demikian, perusahaan konstruksi perlu memastikan tenaga kerja konstruksi yang menjalankan fungsi teknis memiliki kompetensi dan sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan SKK untuk PJTBU dapat berbeda sesuai kualifikasi, klasifikasi, dan subklasifikasi badan usaha. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya melihat keberadaan sertifikat, tetapi juga kesesuaian kompetensi dengan bidang usaha yang dijalankan.


Apa Risiko Hukum Kontraktor Tidak Memiliki PJT?

Risiko hukum kontraktor yang tidak memiliki PJTBU perlu dipahami karena pemenuhan persyaratan tenaga kerja konstruksi berkaitan dengan kepatuhan badan usaha dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Ini bagian yang menurut saya perlu dibuat lebih hati-hati daripada draft awal Anda.

Tidak tepat jika ditulis bahwa:

“Kontraktor tidak memiliki PJT otomatis dikenai Pasal 99.”

Pasal 99 UU No. 2 Tahun 2017 secara spesifik mengatur sanksi terhadap tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki SKK dan terhadap pengguna/penyedia jasa yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki SKK.

1. Risiko Sanksi Administratif Terkait SKK

Pasal 99 ayat (1) mengatur bahwa tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi tetapi tidak memiliki SKK dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja.

Sementara itu, Pasal 99 ayat (2) mengatur bahwa pengguna jasa dan/atau penyedia jasa yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi tanpa SKK dapat dikenai:

  • denda administratif; dan/atau
  • penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.

Oleh karena itu, risiko hukum kontraktor tidak hanya perlu dilihat dari keberadaan PJTBU, tetapi juga dari kepatuhan perusahaan dalam memenuhi ketentuan tenaga kerja konstruksi dan SKK.

2. Risiko Terhadap Kepatuhan Badan Usaha

Ketersediaan PJTBU juga berkaitan dengan pemenuhan tenaga kerja konstruksi dalam proses sertifikasi badan usaha.

Dalam ketentuan mengenai penilaian badan usaha, ketersediaan tenaga kerja konstruksi mencakup PJBU, PJTBU, dan/atau PJSKBU, dengan persyaratan yang mengikuti ketentuan yang berlaku.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan data dan personel PJTBU selalu sesuai dengan persyaratan badan usaha.

3. Risiko Terhadap Proses Sertifikasi dan Legalitas Usaha

Jika persyaratan tenaga kerja konstruksi tidak terpenuhi, kondisi tersebut dapat memengaruhi proses pemenuhan persyaratan sertifikasi badan usaha.

Oleh karena itu, kontraktor sebaiknya tidak menunggu sampai proses sertifikasi atau pemeriksaan administrasi menemukan masalah.


Bagaimana Cara Memastikan PJTBU Perusahaan Sudah Sesuai?

Untuk mengurangi risiko hukum kontraktor, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap PJTBU, SKK Konstruksi, dan persyaratan badan usaha secara berkala.

Sebelum mengajukan atau mempertahankan legalitas badan usaha konstruksi, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa hal berikut:

1. Pastikan PJTBU tersedia

Perusahaan perlu memastikan posisi PJTBU telah dipenuhi sesuai persyaratan badan usaha.

2. Periksa SKK Konstruksi

Pastikan tenaga kerja yang menjalankan fungsi tersebut memiliki SKK sesuai ketentuan.

3. Periksa kesesuaian bidang keahlian

Jangan hanya melihat apakah seseorang memiliki SKK.

Periksa juga apakah klasifikasi, subklasifikasi, dan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan badan usaha.

4. Periksa status dan masa berlaku

Pastikan data sertifikasi dan status personel tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Periksa kesesuaian data badan usaha

Data tenaga kerja konstruksi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan badan usaha harus konsisten dengan dokumen dan sistem administrasi yang berlaku.


Apa yang Harus Dilakukan Jika Kontraktor Belum Memiliki PJTBU?

Jika perusahaan belum memiliki PJTBU atau menemukan ketidaksesuaian pada tenaga kerja konstruksinya, sebaiknya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap:

  • kualifikasi badan usaha;
  • klasifikasi dan subklasifikasi;
  • kebutuhan PJTBU;
  • SKK Konstruksi;
  • kesesuaian bidang keahlian;
  • status tenaga kerja;
  • dan persyaratan sertifikasi badan usaha.

Dengan pemeriksaan tersebut, perusahaan dapat mengetahui apa saja yang masih kurang sebelum melanjutkan proses legalitas atau sertifikasi badan usaha.


Kesimpulan

Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) memiliki peran penting dalam memastikan aspek keteknikan badan usaha jasa konstruksi berjalan sesuai dengan kompetensi, standar teknis, dan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan konstruksi juga perlu memperhatikan kewajiban sertifikasi kompetensi tenaga kerja. UU No. 2 Tahun 2017 mewajibkan tenaga kerja konstruksi memiliki SKK dan mewajibkan pengguna maupun penyedia jasa mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 99.

Selain itu, ketersediaan PJTBU menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan tenaga kerja konstruksi pada badan usaha jasa konstruksi.

Karena itu, jangan menunggu sampai terjadi masalah pada proses sertifikasi atau legalitas perusahaan. Pastikan PJTBU, SKK Konstruksi, dan persyaratan badan usaha Anda telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami risiko hukum kontraktor tanpa PJTBU, perusahaan dapat melakukan pemeriksaan lebih awal terhadap PJTBU, SKK Konstruksi, dan persyaratan badan usaha.


🚀 Butuh Bantuan Mengecek PJTBU dan Legalitas Kontraktor?

Jika Anda masih ragu mengenai risiko hukum kontraktor dan kesesuaian PJTBU perusahaan, konsultasikan kondisi badan usaha Anda sebelum melanjutkan proses legalitas atau sertifikasi.

Apakah perusahaan Anda sudah memiliki PJTBU dan SKK Konstruksi yang sesuai?

GMSCert dapat membantu perusahaan memahami kebutuhan dan persiapan terkait SBU, SKK Konstruksi, PJTBU, dan legalitas badan usaha jasa konstruksi.

Konsultasikan kondisi perusahaan Anda terlebih dahulu agar dapat diketahui persyaratan yang perlu dipenuhi.

👉 Konsultasi Legalitas Konstruksi Sekarang


❓ FAQ Seputar PJTBU dan SKK Konstruksi

Apa itu PJTBU?

PJTBU atau Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha adalah orang yang bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan dalam operasionalisasi badan usaha jasa konstruksi.

Apakah PJTBU harus memiliki SKK Konstruksi?

Persyaratan tenaga kerja konstruksi, termasuk kompetensi dan sertifikasi yang diperlukan, harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku serta kualifikasi, klasifikasi, dan subklasifikasi badan usaha.

Apa risiko kontraktor tidak memiliki tenaga kerja konstruksi bersertifikat?

UU No. 2 Tahun 2017 mengatur sanksi administratif bagi tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki SKK serta bagi pengguna atau penyedia jasa yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi tanpa SKK. Sanksinya antara lain pemberhentian dari tempat kerja, denda administratif, dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.

Apa perbedaan PJBU dan PJTBU?

PJBU bertanggung jawab atas badan usaha, sedangkan PJTBU bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan dalam operasionalisasi badan usaha.

Apakah perusahaan kecil juga perlu memperhatikan PJTBU?

Kebutuhan dan persyaratan tenaga kerja konstruksi bergantung pada kualifikasi, klasifikasi, subklasifikasi, serta ketentuan sertifikasi badan usaha yang berlaku. Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan pengecekan berdasarkan kondisi badan usaha masing-masing.

Gratis Konsultasi

X