STANDAR & PROSEDUR GMSCERT

Prosedur Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat

GMSCERT • Prosedur Resmi

Prosedur Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat

Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat

Pembekuan dan pencabutan sertifikat merupakan tindakan yang dapat dilakukan terhadap sertifikat organisasi apabila terdapat kondisi yang menyebabkan organisasi tidak lagi memenuhi persyaratan sertifikasi atau tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam proses sertifikasi.

GMSCert melakukan proses pembekuan dan pencabutan sertifikat secara objektif, tidak memihak, dan berdasarkan bukti serta hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pembekuan Sertifikat

Pembekuan sertifikat merupakan penghentian sementara status sertifikasi dalam periode tertentu. Selama masa pembekuan, organisasi tidak diperkenankan menggunakan sertifikat maupun tanda sertifikasi sebagai bukti bahwa sertifikasinya masih berlaku, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan GMSCert.

Pembekuan dapat dilakukan apabila terdapat kondisi seperti:

  • Organisasi tidak memenuhi persyaratan sertifikasi yang berlaku.
  • Ketidaksesuaian yang ditemukan dalam audit tidak diselesaikan dalam waktu yang telah ditetapkan.
  • Organisasi tidak dapat mengikuti kegiatan surveillance atau audit yang telah dijadwalkan tanpa alasan yang dapat diterima.
  • Organisasi tidak memenuhi kewajiban administratif atau kontraktual yang berkaitan dengan sertifikasi.
  • Terjadi perubahan signifikan pada organisasi yang memengaruhi penerapan sistem manajemen dan belum dapat diverifikasi.
  • Organisasi menggunakan sertifikat atau tanda sertifikasi dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  • Atas permintaan organisasi untuk kondisi tertentu yang dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan sertifikasi.

Proses Pembekuan Sertifikat

Proses pembekuan dapat dilakukan melalui tahapan berikut:

1. Identifikasi Kondisi

GMSCert mengidentifikasi kondisi atau pelanggaran yang dapat memengaruhi status sertifikasi berdasarkan hasil audit, evaluasi, laporan, atau informasi yang relevan.

2. Evaluasi

Kondisi tersebut dievaluasi untuk menentukan tingkat dampaknya terhadap pemenuhan persyaratan sertifikasi.

3. Pemberitahuan kepada Organisasi

Apabila pembekuan diperlukan, GMSCert menyampaikan pemberitahuan resmi kepada organisasi mengenai alasan, tanggal mulai pembekuan, ketentuan selama masa pembekuan, dan tindakan yang harus dilakukan.

4. Tindakan Koreksi

Organisasi diberikan kesempatan untuk melakukan tindakan koreksi dan memenuhi persyaratan yang menjadi dasar pembekuan.

5. Verifikasi

GMSCert melakukan evaluasi atau verifikasi terhadap tindakan yang telah dilakukan organisasi untuk memastikan kondisi yang menyebabkan pembekuan telah diselesaikan secara efektif.

6. Pemulihan Status Sertifikasi

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan hasil verifikasi dinyatakan memadai, status sertifikasi dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pencabutan Sertifikat

Pencabutan sertifikat merupakan penghentian status sertifikasi secara permanen. Setelah sertifikat dicabut, organisasi tidak lagi berhak menyatakan bahwa organisasi tersebut memiliki sertifikasi yang masih berlaku untuk ruang lingkup yang bersangkutan.

Pencabutan dapat dilakukan apabila:

  • Organisasi tidak menyelesaikan kondisi yang menyebabkan pembekuan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
  • Organisasi secara serius atau berulang kali tidak memenuhi persyaratan sertifikasi.
  • Ditemukan penyalahgunaan sertifikat atau tanda sertifikasi.
  • Organisasi memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait status sertifikasi.
  • Organisasi tidak memenuhi kewajiban sertifikasi yang telah disepakati.
  • Organisasi menghentikan penerapan sistem manajemen dalam ruang lingkup sertifikasi.
  • Organisasi meminta pencabutan sertifikasi secara resmi.
  • Terdapat kondisi lain yang berdasarkan hasil evaluasi menyebabkan sertifikasi tidak dapat dipertahankan.
Proses Pencabutan Sertifikat

Pencabutan sertifikat dilakukan melalui proses evaluasi dan pengambilan keputusan sesuai prosedur GMSCert.

Tahapan dapat meliputi:

  1. Identifikasi dan dokumentasi kondisi yang memengaruhi status sertifikasi.
  2. Evaluasi bukti dan informasi yang tersedia.
  3. Pemberian kesempatan kepada organisasi untuk memberikan penjelasan atau melakukan tindakan yang diperlukan apabila sesuai dengan ketentuan.
  4. Pengambilan keputusan oleh personel yang berwenang dan independen.
  5. Penyampaian pemberitahuan resmi mengenai keputusan pencabutan.
  6. Penghentian hak penggunaan sertifikat dan tanda sertifikasi.
  7. Pembaruan status sertifikasi pada daftar atau informasi sertifikasi GMSCert sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar Prosedur

Permohonan Sertifikasi

Audit Tahap I

Audit Tahap II

Keputusan Sertifikasi

Surveillance

Resertifikasi

Pembekuan & Pencabutan Sertifikat

PT GERBANG MANAJEMEN SERTIFIKASI

Lembaga Sertifikasi Profesional untuk layanan sertifikasi dan pengembangan sistem manajemen.

Gratis Konsultasi

X